Tak terasa jika sebentar lagi Bulan Suci
Ramadhan akan usai dan kita akan menyambut Hari Lebaran penuh suka cita. Segala persiapan
untuk menyambutnya pun sudah dipersiapkan seperti baju baru, aneka kue kering
untuk menjamu saudara – saudara maupun kerabat – kerabat kita. Namun, mendekati
Hari Raya Lebaran, kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk menunaikan Ibadah
Zakat.
Zakat dalam arti bahasa
yakni suci, bersih, atau bertambah. Sedangkan menurut istilah syara’ ialah
memberikan sejumlah uang tertentu kepada orang – orang yang berhak dengan
syarat –syarat tertentu pula seperti :
- Fakir
- Miskin
- Amil Zakat (Pengurus Zakat)
- Para Muallaf (Orang yang baru memeluk Agama
Islam)
- Para Budak belian yang ingin memerdekakan
dirinya
- Yang terlilit oleh Hutang
- Sabilillah (Para pembela dan penegak agama
Allah)
- Para Musafir (yang kehabisan bekal dalam
perjalanan tapi tidak berniat untuk bermaksiat)
Perintah Zakat
diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua hijrah. Kewajiban itu tidak bisa
ditawar – tawar lagi yang berarti kewajiban mutlak. Dimana yang berkewajiban
zakat adalah orang – orang yang telah diberi rezeki oleh Allah yang berlimpah,
tidak dalam kekurangan. Dalil yang mewajibkan zakat dijelaskan dalam Al –
Qur’an surat Al – Baqarah ayat 43 :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya:
Dan
dirikanlah kamu akan sembahyang dan keluarkanlah zakat, dan ruku'lah kamu semua
(berjamaah) bersama-sama orang-orang yang rukuk.
Berikut Jenis Zakat terdiri dari
Zakat Fitrah dan Zakat Mal :
1.
Zakat Fitrah
Zakat yang dibayarkan pada saat
terbenamnya matahari pada akhir ramadhan. Zakat berupa bahan makanan seperti
beras 2,5 Kg.
2.
Zakat Mal terdiri dari:
a.
Zakat Emas dan Perak
Jika barang perak mencapai nisab 200 dirham (5 awaq = 672
gram) dan emas seharga nisab perak dan telah menjadi miliknya genap 1 tahun,
maka zakatkanlah 1/40 (seperempat puluh) atau 2,5 % demikian pula dari jenis
perhiasanmu yang sejenis dengan hal tersebut.
b.
Zakat Tanaman
Jika Tanaman telah mencapai nisab
sebesar 5 wasaq (atau 7,5 Kwintal), maka keluarkanlah zakatnya sebesar 1/10
(sepersepuluhnya atau 10%) apabila tanaman dialiri oleh pengairan alami (hujan
dan aliran air alami tanpa sarana pengairan dan irigasi). Jika dialiri oleh
pengairan dengan sarana teknologi modern maka keluarkan zakatnya sebesar 1/20
(seperduapuluhnya atau 5 %).
c.
Zakat Hewan
Zakat yang dikeluarkan jika hewan seperti
unta, kambing, sapi yang nisabnya telah mencapai 5 ekor untuk unta, 40 ekor
untuk kambing, atau 30 ekor untuk sapi, dan sudah menjadi miliknya selama
setahun.
Adapun
ancaman bagi orang yang tidak membayar zakat padahal ia sudah mampu, maka pada
hari kiamat hartanya itu akan dikalungkan pada kedua tangannya (lehernya)
dengan api neraka. Nau’dzubillahi min dzaalik.
Diriwayatkan
oleh Abu Dawud, Ahmad, Tirmidzi dan Daruquthni, dari Umar bin Syu’aib ra. dari
bapaknya, dari kakeknya, bahwa seorang wanita mendatangi Nabi Muhammad SAW,
beserta seorang anak perempuannya. Dimana di tangan anak perempuan itu melekat
dua buah gelang emas yang sangat tebal. Melihat hal tersebut, lalu Rasulullah
bertanya kepada wanita tersebut : “Apakah anda sudah membayar zakat gelang
itu?”. Jawab wanita tersebut : “Tidak”. Lalu Rasulullah bertanya kembali :
“Sukakah anda kalau diberi dua gelang api oleh Allah di hari kiamat kelak?”
Kata
yang meriwayatkan hadist itu berkata : “Wanita itu lalu mencopot kedua gelang
tersebut dari tangan anaknya, lalu diberikannya kepada Rasulullah seraya
berkata : “Keduanya ini untuk Allah dan Rasul-Nya.
Komentar
Posting Komentar