MARI BERZAKAT

Tak terasa jika sebentar lagi Bulan Suci Ramadhan akan usai dan kita akan menyambut Hari  Lebaran penuh suka cita. Segala persiapan untuk menyambutnya pun sudah dipersiapkan seperti baju baru, aneka kue kering untuk menjamu saudara – saudara maupun kerabat – kerabat kita. Namun, mendekati Hari Raya Lebaran, kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk menunaikan Ibadah Zakat.
Zakat dalam arti bahasa yakni suci, bersih, atau bertambah. Sedangkan menurut istilah syara’ ialah memberikan sejumlah uang tertentu kepada orang – orang yang berhak dengan syarat –syarat tertentu pula seperti :
  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil Zakat (Pengurus Zakat)
  4. Para Muallaf (Orang yang baru memeluk Agama Islam)
  5. Para Budak belian yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Yang terlilit oleh Hutang
  7. Sabilillah (Para pembela dan penegak agama Allah)
  8. Para Musafir (yang kehabisan bekal dalam perjalanan tapi tidak berniat untuk bermaksiat)
Perintah Zakat diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua hijrah. Kewajiban itu tidak bisa ditawar – tawar lagi yang berarti kewajiban mutlak. Dimana yang berkewajiban zakat adalah orang – orang yang telah diberi rezeki oleh Allah yang berlimpah, tidak dalam kekurangan. Dalil yang mewajibkan zakat dijelaskan dalam Al – Qur’an surat Al – Baqarah ayat 43 :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya:

Dan dirikanlah kamu akan sembahyang dan keluarkanlah zakat, dan ruku'lah kamu semua (berjamaah) bersama-sama orang-orang yang rukuk.
   
Berikut Jenis Zakat terdiri dari Zakat Fitrah dan Zakat Mal :

1.      Zakat Fitrah
Zakat yang dibayarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir ramadhan. Zakat berupa bahan makanan seperti beras 2,5 Kg.

2.      Zakat Mal terdiri dari:
a.      Zakat Emas dan Perak
Jika barang perak mencapai nisab 200 dirham (5 awaq = 672 gram) dan emas seharga nisab perak dan telah menjadi miliknya genap 1 tahun, maka zakatkanlah 1/40 (seperempat puluh) atau 2,5 % demikian pula dari jenis perhiasanmu yang sejenis dengan hal tersebut.

b.      Zakat Tanaman
Jika Tanaman telah mencapai nisab sebesar 5 wasaq (atau 7,5 Kwintal), maka keluarkanlah zakatnya sebesar 1/10 (sepersepuluhnya atau 10%) apabila tanaman dialiri oleh pengairan alami (hujan dan aliran air alami tanpa sarana pengairan dan irigasi). Jika dialiri oleh pengairan dengan sarana teknologi modern maka keluarkan zakatnya sebesar 1/20 (seperduapuluhnya atau 5 %).

c.       Zakat Hewan
Zakat yang dikeluarkan jika hewan seperti unta, kambing, sapi yang nisabnya telah mencapai 5 ekor untuk unta, 40 ekor untuk kambing, atau 30 ekor untuk sapi, dan sudah menjadi miliknya selama setahun.

Adapun ancaman bagi orang yang tidak membayar zakat padahal ia sudah mampu, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dikalungkan pada kedua tangannya (lehernya) dengan api neraka. Nau’dzubillahi min dzaalik.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, Tirmidzi dan Daruquthni, dari Umar bin Syu’aib ra. dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa seorang wanita mendatangi Nabi Muhammad SAW, beserta seorang anak perempuannya. Dimana di tangan anak perempuan itu melekat dua buah gelang emas yang sangat tebal. Melihat hal tersebut, lalu Rasulullah bertanya kepada wanita tersebut : “Apakah anda sudah membayar zakat gelang itu?”. Jawab wanita tersebut : “Tidak”. Lalu Rasulullah bertanya kembali : “Sukakah anda kalau diberi dua gelang api oleh Allah  di hari kiamat kelak?”
Kata yang meriwayatkan hadist itu berkata : “Wanita itu lalu mencopot kedua gelang tersebut dari tangan anaknya, lalu diberikannya kepada Rasulullah seraya berkata : “Keduanya ini untuk Allah dan Rasul-Nya.


Komentar